Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mendorong pelaku seni dan ekonomi kreatif di daerah ini memahami nilai hukum melalui kegiatan sosialisasi, pendaftaran, dan pelayanan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Yusuf Yambe Yabdi di Sentani, Rabu (15/10), mengatakan kegiatan ini menjadi kesempatan pemerintah daerah setempat memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni dan budaya masyarakat, khususnya pelaku seni dan ekonomi kreatif.
"Pemerintah perlu melihat sejauh mana akselerasi dinas terkait dalam mengonsolidasi semua pihak yang memiliki cipta karya baik desain, ide, lagu, maupun karya budaya agar dapat memperoleh sertifikasi dan perlindungan hukum," katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura Fred Modouw mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya memfasilitasi para pelaku seni agar karya mereka, seperti tari, lagu, ukiran, anyaman, maupun merek dan merek lokal bisa mendapatkan perlindungan hukum.
"Karena pemerintah hadir untuk menghargai hasil karya masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan tahun ini, Dinas Pariwisata membuka pendaftaran dan pelayanan sertifikasi HKI bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Karena masih banyak karya di Jayapura yang belum terdaftar sehingga kami harus bisa bergerak cepat menangani ini dan memberi kepastian hukum bagi pelaku seni dan ekonomi kreatif," ujarnya.
Dia menambahkan seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) sehingga masyarakat tidak perlu membayar.
"Satu individu atau kelompok kami anggarkan Rp500 ribu dan totalnya sekitar Rp25 juta dari dana Otsus," ujarnya
Kegiatan sosialisasi, pendaftaran, dan pelayanan perlindungan HKI diikuti 50 peserta berasal dari 19 distrik yang meliputi pimpinan sanggar, kelompok kesenian, dan komunitas budaya.

