Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, memastikan penggunaan data kependudukan dengan satu data melalui layanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terkoneksi secara nasional pada Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
"Setiap data penduduk warga Biak Numfor diterbitkan pemerintah dalam satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pengguna data," ujar Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak Numfor Kalep Ampnir, di Biak, Minggu.
Menurut dia, dengan satu data kependudukan tersebut dapat dipakai untuk perencanaan, evaluasi, pembangunan, maupun tata kelola pemerintah bisa lebih baik.
Ia menegaskan kebijakan satu data kependudukan SIAK ini bertujuan agar semua platform layanan publik dapat menggunakan satu nomor identitas yang sama guna berbagai keperluan.
Dengan satu identitas kependudukan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, pemerintah daerah ttidak perlu repot dengan banyak nomor atau data yang berbeda-beda.
"Satu data kependudukan ini mudah diakses oleh pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan, termasuk masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan keuntungan penerapan satu data kependudukan ini untuk proses pelayanan publik menjadi lebih efisien karena tidak perlu lagi verifikasi data berbeda-beda.
Kalep mengatakan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan kemudahan OPD lain dalam memperoleh akses informasi data kependudukan.
Dia optimistis data kependudukan yang akurat dan terpadu menjadi dasar penting dalam berbagai program perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program pembangunan.
"Sistem satu data tersebut untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen seperti KTP, SIM, akta kelahiran, dan lain-lain," katanya.
Khusus sistem satu data untuk mengetahui jumlah penduduk orang asli Papua, kata dia, dengan SIAK Plus yang terdata 124.881 jiwa dan penduduk Biak 150 ribu jiwa lebih.

