Jayapura (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan, kasus korupsi penjualan beras SPHP (bersubsidi) di Bulog Wamena diduga merugikan negara hingga Rp86 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari subsidi Rp27 miliar dan kerugian atas selisih harga Rp59 miliar.
"Penyidik Pidsus Kejati Papua juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bulog Papua di Jayapura serta rumah para saksi," kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse didampingi Kasidik Valery Sawaki di Jayapura, Jumat.
Dikatakan, setelah melakukan penggeledahan dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk handphone dan flashdisk.
Tercatat 12 saksi sudah dimintai keterangan baik dari Bulog Wamena, mitra maupun tim pengawas internal Bulog.
Bahkan penyidik juga menyita data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait alur transaksi yang distribusi beras subsidi termasuk rekening penampung uang hasil penjualan yang sengaja dibuka pihak Bulog Wamena, kata Nixon.
Diakui, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih terus melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka kasus tersebut," kata Nixon seraya menambahkan, kasus yang diselidiki adalah tahun 2020-2023.
Dari hasil pemeriksaan beras bersubsidi itu dijual seharga Rp20 ribu per kilogram, padahal dibeli oleh mitra Bulog Wamena seharga Rp8.900 per kilogram, jelas Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.