Logo Header Antaranews Papua

Kejati Papua kembalikan kerugian uang negara capai Rp38 M sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 12:31 WIB
Image Print
Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, (ANTARA/HO-Kejati Papua)
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,062 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2025 melalui penanganan perkara tindak pidana khusus.

Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, di Jayapura, Rabu, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja penegakan hukum yang menunjukkan hasil signifikan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua.

“Selama 2025, kami berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,62 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Menurut Yedivia, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari penanganan beberapa perkara besar, di antaranya kasus pembangunan sarana dan prasarana bandara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

"Serta perkara korupsi dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan selain capaian tersebut pihaknya juga menyebutkan kinerja Kejati Papua sepanjang 2025 secara umum berjalan positif dan melampaui sejumlah target yang telah ditetapkan.

"Sepanjang 2025 juga kami telah menyelesaikan 48 laporan tindak pidana khusus dari 53 laporan pengaduan," katanya.

Dia menambahkan lalu penanganan perkara meliputi 34 penyelidikan, 26 penyidikan, 43 penuntutan, dan 72 eksekusi, dengan sebagian besar perkara berhasil dituntaskan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026