Logo Header Antaranews Papua

Satresnarkoba Polres Merauke tangkap pengedar bawa 427 linting ganja

Minggu, 25 Januari 2026 07:56 WIB
Image Print
427 Linting ganja diamankan dari pengedar yang ditangkap personel Satnarkoba Polres Merauke. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menangkap terduga pengedar yang membawa 427 linting ganja.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Narkoba AKP Rachmad Ridho Satrio di Merauke Jumat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran ganja dan setelah diselidiki anggota menangkap RL yang diduga merupakan pengedar ganja.

Penangkapan terhadap RL dilakukan di Jalan Pembangunan, Merauke, saat tersangka sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas menemukan ganja termasuk yang sudah dilinting di mobil dan rumah yang berlokasi di Jalan Lampu Satu, Merauke.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok Surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja.

“Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” jelas Kasat Resnarkoba AKP Rachmad.

Ditambahkan, tersangka RL dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masyarakat diharapkan terus berperan dalam memberantas peredaran ganja," harap Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026