Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Jayawijaya harap jembatan timbang Wadangku dibangun tahun ini

Rabu, 18 Februari 2026 19:19 WIB
Image Print
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya Yudha D Daby saat diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Dinas Perhubungan setempat mengharapkan pembangunan jembatan timbang di Wadangku dapat terealisasi dalam tahun 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya Yudha D Daby di Wamena, Rabu mengatakan proses tahapan awal pembangunan jembatan timbang di Wadangku sedang berjalan.

“Kami sudah mengurus dokumen-dokumen pendukung untuk rencana pembangunan jembatan timbang di wilayah Wadangku, yang merupakan ruas jalan trans Jayapura-Wamena. Kami harap semua berjalan sesuai rencana sehingga dapat terbangun dalam tahun ini,” katanya.

Menurut dia, rencana pembangunan jembatan timbang tersebut telah mendapatkan dukungan dari Bupati Jayawijaya Atenius Murib.

“Rencana pembangunan jembatan timbang tersebut telah didukung oleh bapak bupati. Kami berharap kalau semua berjalan baik proses pembangunan segera dapat dilakukan,” ujarnya.

Dia menjelaskan jembatan timbang memang selama ini belum ada di wilayah Kabupaten Jayawijaya, padahal arus lalu lintas kendaraan darat dari Jayapura ke Wamena dan sebaliknya cukup tinggi.

“Memang selama ini belum ada jembatan timbang, sehingga kendaraan yang masuk ke daerah ini tidak pernah diketahui maksimum muatan dan model kendaraan yang digunakan apakah sesuai standar atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan dengan adanya jembatan timbang maka dapat melakukan pengawasan muatan kendaraan angkutan barang untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan lalu lintas.

“Jembatan timbang ini jadi dibangun maka kami akan tegas terhadap kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan lanjuran Jayapura-Wamena atau pun sebaliknya harus sesuai prosedur, atau kendaraan harus sesuai stelan pabrik dan tidak boleh dimodifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026