Logo Header Antaranews Papua

Polres sebut masyarakat Jayawijaya bantu pencegahan peredaran narkotika

Rabu, 11 Maret 2026 15:50 WIB
Image Print
Barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang diamankan di Mapolres Jayawijaya usai diserahkan Ketua YKKMP Theo Hesegem kepada kepada Polres Jayawijaya. ANTARA/HO-Humas Polres Jayawijaya.

Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan masyarakat membantu pencegahan penyalahgunaan peredaran narkotika di daerah setempat.

Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu JB Saragih bertemu Ketua Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem kemudian melakukan serah terima barang bukti pohon ganja yang telah di amankan dan dibuatkan berita acara.

JB Saragih dalam keterangan tertulis di Wamena, Rabu mengatakan masyarakat telah membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan menyerahkan delapan bungkus plastik berwarna bening dan hitam yang berisikan narkotika golongan satu jenis ganja.

“Masyarakat mengamankan ganja siap edar dari Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo kepada kami di Polres Jayawijaya,” katanya.

Menurut dia, serah terima barang bukti berupa delapan bungkus plastik berwarna bening dan hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja di Mapolres Jayawijaya.

“Kegiatan ini saya sendiri yang memimpin bersama dua personil Satnarkoba Polres Jayawijaya yang berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Dia menyebut barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan 1 jenis ganja kering dengan total berat keseluruhan setelah ditimbang 925,38 gram.

“Terduga pemilik ganja narkotika jenis ganja masih dalam tahap penyelidikan atau oleh kami,” katanya.

Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua YKKMP Theo Hesegem bersama teman-teman yang membantu Polres Jayawijaya dalam hal ini Satnarkoba dalam rangka memberantas narkotika golongan I jenis ganja yang berada di wilayah Papua Pegunungan khusuSnya Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu Ketua YKKMP Theo Hesegem mengatakan rekan-rekannya berhasil menggagalkan upaya pemasokan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak delapan bungkus plastik berwarna bening dan hitam yang diamankan dari beberapa pemuda yang membawanya dari Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo dengan perjalanan menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

“Pada saat kami mengamankan barang bukti tersebut pemilik yang bersangkutan diketahui kabur melarikan diri. Dengan penyerahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk dukungan kami kepada Polres Jayawijaya, kami berharap agar kerja sama yang kita bangun dapat berjalan terus menerus dalam rangka pemberantasan narkotika dan minuman keras yang berada di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026