
DLHK Kota Jayapura sebut target retribusi sampah rumah tangga mencapai Rp7,2 miliar

Jayapura (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua menyebutkan target retribusi sampah rumah tangga pada 2026 telah ditetapkan sebesar Rp7,2 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura Simon Petrus Koirewoa di Jayapura, Senin, mengatakan penetapan retribusi sampah rumah tangga merupakan kesepakatan bersama dalam rapat bersama dengan kepala kelurahan setempat.
"Setiap lurah menyatakan siap untuk berusaha agar retribusi sampah rumah tangga ditetapkan Rp7,2 miliar sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama dengan kami karena nilai ini sudah dimasukkan dalam APBD," katanya.
Menurut Simon, dara data per 22 April 2026 realisasi telah mencapai Rp1,2 miliar sehingga pihaknya akan terus berupaya agar target retribusi sampah bisa tercapai.
"Karena pada 2025, target retribusi sampah rumah tangga yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar kami hanya mencapai Rp1,60 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan BNI untuk memudahkan masyarakat membayar retribusi sampah rumah tangga secara non tunai dengan tarif Rp50 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan.
"Kerja sama ini diharapkan dapat bisa menghindari kesalahan dalam pungutan retribusi sampah rumah tangga," katanya lagi.
Dia menambahkan ada tiga kategori retribusi sampah yang dipungut yakni fiskal bagi dunia usaha yang memiliki izin, kemudian pedagang kaki lima yang dipungut oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura serta sampah rumah tangga yang dipungut oleh DLHK Kota Jayapura.
"Sehingga kami berharap agar ada koordinasi di lapangan guna mengoptimalkan pungutan sampah rumah tangga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
