Jayapura (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua, menargetkan penerimaan retribusi sampah domestik (sampah rumah tangga) pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp5 miliar.
Kepala DLHK Kota Jayapura Dolfina Mano di Jayapura, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pungutan retribusi sampah rumah tangga di wilayah ini dengan berkoordinasi bersama kelurahan dan distrik.
"Memang perlu adanya kerja sama dan koordinasi bersama kelurahan dan distrik sehingga pungutan retribusi sampah domestik bisa berjalan baik dan target yang ditetapkan bisa tercapai," katanya.
Menurut Mano, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura juga terus melakukan pendampingan kepada bendahara termasuk juga kepala kelurahan dan distrik dalam melakukan penginputan besaran retribusi ke dalam sistem.
"Kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga taat untuk membayar iuran sampah rumah tangga yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan besaran iuran sampah rumah tangga per kepala keluarga sebesar Rp50 ribu.
"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat taat membayar retribusi karena dengan membayar retribusi berarti sudah mendukung pembangunan di Kota Jayapura," katanya.
Dia menambahkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi sampah rumah tangga pihaknya akan terus melakukan upaya dalam melakukan pungutan sehingga target yang ditetapkan bisa tercapai.