Wamena (Antara Papua) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Provinsi Papua melarang kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 2018 membentuk atau mengklaim wilayah tertentu sebagai miliknya sebab berpeluang menimbulkan konflik di masyarakat.
"Artinya kalau satu kandidat ia punya keluarga mendominasi satu wilayah tertentu, maka tidak bisa kandidat bersangkutan klaim wilayah itu miliknya, sebab ketika kelompok mayoritas di wilayah itu mengkalim diri untuk mendukung si A, sedangkan kelompok minoritas tidak mendukung maka muncul potensi konflik," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Rabu.
Pengawas pelaksanaan demokrasi di Jayawijaya itu menegaskan pembuatan basis-basis massa juga menyebabkan pengambilan hak asasi masyarakat.
"Jangan sampai diblokir bahwa wilayah selatan milik si A, wilayah utara adalah milik si B sehingga terjadi pengambilan atas hak asasi orang lain dan dalam waktu dekat saya akan memanggil semua partai politik untuk membicarakan pencegahan konflik jelang pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya
Ia berharap kepengurusan partai politik yang ada di sana sudah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Papua.
Menurut dia, sejumlah calon bupti dan wakil bupati telah mengambil formulir pendaftaran di satu partai politik yang sudah membuka pendaftaran.
Berdasarkan pantauan lapangan, dua kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran pilkada Jayawijaya adalah Yohanes Walilo yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Jayawijaya, selanjutnya John Banua yang juga masih menjabat Wakil Bupati Jayawijaya. (*)
Polisi Jayawijaya larang kandidat pilkada bentuk basis massa
Artinya kalau satu kandidat ia punya keluarga mendominasi satu wilayah tertentu, maka tidak bisa kandidat bersangkutan klaim wilayah itu miliknya, sebab ketika kelompok mayoritas di wilayah itu mengkalim diri untuk mendukung si A, sedangkan .......