Manajemen Hotel Aston Jayapura siap bayar THR
Senin, 29 Juni 2015 21:04 WIB
Ilustrasi THR (Foto: Antaranews)
Jayapura (Antara Papua) - Manajemen Hotel Aston Jayapura menyatakan telah siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawainya yang beragama Islam, yang akan direalisasikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
General Manager Hotel Aston Jayapura Suryono, di Jayapura, Senin, mengatakan, perusahaannya telah menerima surat edaran dari pemerintah daerah setempat mengenai himbauan pemyaran THR sebelum lebaran 2015.
"Kami akan sesuaikan dengan aturan, sebelum H-7 semua sudah dibayarkan," ujarnya.
Selama ini, kata Suryono, manajemen Hotel Aston Jayapura mengikuti aturan yang berlaku tentang pembayaran THR, baik saat Idul Fitri, Natal atau hari besar keagamaan lainnya.
"Kita sudah berjalan sesuai aturan, THR itu hak para pegawai yang telah bekerja," katanya.
Mengenai besaran THR yang diberikan, ungkap Suryono, semua juga dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan, besaran THR yang kami bayarkan adalah satu bulan gaji," katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan agar membayar THR selambat-lambatnya dua minggu sebelum Idul Fitri atau H-14.
Percepatan pembayaran THR itu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing, misalnya untuk pembelian tiket yang harus direncanakan dari jauh hari. (*)
General Manager Hotel Aston Jayapura Suryono, di Jayapura, Senin, mengatakan, perusahaannya telah menerima surat edaran dari pemerintah daerah setempat mengenai himbauan pemyaran THR sebelum lebaran 2015.
"Kami akan sesuaikan dengan aturan, sebelum H-7 semua sudah dibayarkan," ujarnya.
Selama ini, kata Suryono, manajemen Hotel Aston Jayapura mengikuti aturan yang berlaku tentang pembayaran THR, baik saat Idul Fitri, Natal atau hari besar keagamaan lainnya.
"Kita sudah berjalan sesuai aturan, THR itu hak para pegawai yang telah bekerja," katanya.
Mengenai besaran THR yang diberikan, ungkap Suryono, semua juga dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan, besaran THR yang kami bayarkan adalah satu bulan gaji," katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan agar membayar THR selambat-lambatnya dua minggu sebelum Idul Fitri atau H-14.
Percepatan pembayaran THR itu diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut hari Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing, misalnya untuk pembelian tiket yang harus direncanakan dari jauh hari. (*)
Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dispar Supiori lakukan evaluasi kerja sama pengelolaan hotel pemda Sapuri
27 December 2024 14:31 WIB, 2024
Dispar optimistis kegiatan pariwisata tingkatkan hunian hotel Biak
29 September 2024 11:22 WIB, 2024
Pemkab Biak: Hotel mulai banyak dipesan menjelang Sail Teluk Cenderawasih
12 November 2023 12:22 WIB, 2023