Jayapura, 9/9 (Antara) - Dinas Kesehatan Kota Jayapura, mensosialisasikan kawasan tanpa rokok (KTR) di kalangan pelajar, di Aula Kantor BKKBN Provinsi Papua, di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu.
"Kami minta masing-masing sekolah agar bebas dari asap rokok dan menjadikan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Arif Dwi Dharmanto, pada momentum sosialisasi tersebut,
Kegiatan itu melibatkan para kepala sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), SLTP, dan hingga SMA/SMK dan sekolah sederajat se-Kota Jayapura.
"Kegiatan ini kita lakukan dengan harapan ada sosialisasi lanjutan di sekolah-sekolah tentang kawasan bebas asap rokok yang melibatkan para kepala sekolah baik SD,SMP, SMA/SMK dan sederajat," ujar Arif.
Arif mengaku, memang belum semua sekolah di Jayapura, terlibat dalam kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok di Aula Kantor BKKBN Provinsi Papua, di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura itu.
"Kita rencana nanti akan mengundang semua sekolah di Jayapura untuk mengikuti sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok/kawasan bebas asap rokok," ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi kawasan tanpa rokok itu dilakukan dengan tujuan agar para guru mulai dari kepala sekolah dan guru kelas lainnya, memahami kawasan tanpa rokok ditempat pendidikan.
"Intinya, mulai masuk pekarangan sekolah mulai dari pagar sekolah sampai halaman sekolah, tidak boleh ada asap rokok," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, yang perlu diketahui lagi adalah kawasan tanpa rokok di sekolah sama dengan kawasan tanpa rokok di sarana atau tempat peribadatan.
"Intinya disini adalah kawasan tanpa asap rokok murni, sehingga Pemerintah Kota Jayapura tidak mengijinkan asap rokok diseluruh tempat pendidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, jika di tempat lain ada lokasi yang dikhususkan untuk mereka yang merokok, tetapi di sekolah tidak ada asap rokok dan memang benar-benar bebas asap rokok.
"Hal ini dimaksudkan agar guru-guru tidak merokok dan akan menjadi penanggung jawab kawasan tanpa rokok disekolahnya masing-masing," tambah dia. (*)
"Kami minta masing-masing sekolah agar bebas dari asap rokok dan menjadikan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Arif Dwi Dharmanto, pada momentum sosialisasi tersebut,
Kegiatan itu melibatkan para kepala sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), SLTP, dan hingga SMA/SMK dan sekolah sederajat se-Kota Jayapura.
"Kegiatan ini kita lakukan dengan harapan ada sosialisasi lanjutan di sekolah-sekolah tentang kawasan bebas asap rokok yang melibatkan para kepala sekolah baik SD,SMP, SMA/SMK dan sederajat," ujar Arif.
Arif mengaku, memang belum semua sekolah di Jayapura, terlibat dalam kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok di Aula Kantor BKKBN Provinsi Papua, di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura itu.
"Kita rencana nanti akan mengundang semua sekolah di Jayapura untuk mengikuti sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok/kawasan bebas asap rokok," ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi kawasan tanpa rokok itu dilakukan dengan tujuan agar para guru mulai dari kepala sekolah dan guru kelas lainnya, memahami kawasan tanpa rokok ditempat pendidikan.
"Intinya, mulai masuk pekarangan sekolah mulai dari pagar sekolah sampai halaman sekolah, tidak boleh ada asap rokok," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, yang perlu diketahui lagi adalah kawasan tanpa rokok di sekolah sama dengan kawasan tanpa rokok di sarana atau tempat peribadatan.
"Intinya disini adalah kawasan tanpa asap rokok murni, sehingga Pemerintah Kota Jayapura tidak mengijinkan asap rokok diseluruh tempat pendidikan," ujarnya.
Dia mengatakan, jika di tempat lain ada lokasi yang dikhususkan untuk mereka yang merokok, tetapi di sekolah tidak ada asap rokok dan memang benar-benar bebas asap rokok.
"Hal ini dimaksudkan agar guru-guru tidak merokok dan akan menjadi penanggung jawab kawasan tanpa rokok disekolahnya masing-masing," tambah dia. (*)