Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melakukan penataan kendaraan dinas dengan menggunakan kartu inventaris barang (KIB).
Kepala BPKAD Papua Benyamin Arisoy di Jayapura, mengatakan penataan kendaraan ini tidak disetujui banyak pihak tetapi akan terus dilakukan sesuai dengan KIB.
"Jadi ini kami lakukan sesuai dengan kartu inventaris barang untuk kendaraan bermotor, mesin, tanah dan bangunan," katanya.
Benyamin menjelaskan selain masalah kendaraan, Pemprov Papua juga akan melakukan penataan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat.
"Untuk pembuatan sertifikat, Pemprov Papua telah melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyelesaikan sertifikat yang belum balik nama," ujarnya.
Dia menuturkan jika sudah memiliki sertifikat, pihaknya akan meminta untuk dibuat ulang, pasalnya ini pekerjaan yang tidak akan cepat habis dan harus terus menerus dibenahi.
"Sedangkan untuk penghapusan barang atau aset harus dilakukan sesuai dengan prosedur, di mana setiap barang yang akan dihapus harus dinilai baik oleh konsultan penilai atau direktorat kekayaan negara," katanya.
Dia menambahkan atas dasar itu baru dapat dilelang atau dihapus dari inventaris daerah, hal ini terus dibenahi secara menerus, sehingga perkembangan dari waktu ke waktu semakin baik. (*)
Kepala BPKAD Papua Benyamin Arisoy di Jayapura, mengatakan penataan kendaraan ini tidak disetujui banyak pihak tetapi akan terus dilakukan sesuai dengan KIB.
"Jadi ini kami lakukan sesuai dengan kartu inventaris barang untuk kendaraan bermotor, mesin, tanah dan bangunan," katanya.
Benyamin menjelaskan selain masalah kendaraan, Pemprov Papua juga akan melakukan penataan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat.
"Untuk pembuatan sertifikat, Pemprov Papua telah melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyelesaikan sertifikat yang belum balik nama," ujarnya.
Dia menuturkan jika sudah memiliki sertifikat, pihaknya akan meminta untuk dibuat ulang, pasalnya ini pekerjaan yang tidak akan cepat habis dan harus terus menerus dibenahi.
"Sedangkan untuk penghapusan barang atau aset harus dilakukan sesuai dengan prosedur, di mana setiap barang yang akan dihapus harus dinilai baik oleh konsultan penilai atau direktorat kekayaan negara," katanya.
Dia menambahkan atas dasar itu baru dapat dilelang atau dihapus dari inventaris daerah, hal ini terus dibenahi secara menerus, sehingga perkembangan dari waktu ke waktu semakin baik. (*)