Biak (Antara Papua) - Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Pemekaran Kabupaten Supiori, Papua, segera merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana bantuan bencana alam Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat tahun anggaran 2015 sebesar Rp827 juta lebih.
Kepala Kepolisian Resor Supiori AKBP Riyatan Anny SH, di Biak, Rabu, menyebutkan tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan BPBD Supiori yang berkas perkaranya sudah P19, yakni VM (Kepala BPBD), PNS Supiori ECS (43) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PK (37) selaku kontraktor.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam BPBD Supiori dengan kerugian negara ratusan juta rupiah," ujar AKBP Riyatan.
Kapolres berjanji untuk menuntaskan kasus tidak pidana korupsi dana bantuan bencana alam BPBD itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perbuatan tiga tersangka, menurut Kapolres Riyatan, dijerat melanggar primer pasal 2, subsider pasal 3 dan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tiga tersangka juga dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP, dan berkas perkaranya diharapkan segera tuntas untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak agar dapat disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura," katanya lagi.
Dia membenarkan, satu dari tiga tersangka kasus itu berinisial VM sedang dalam kondisi sakit, sehingga masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Barang bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bencana alam BPBD Supiori itu telah mencukupi untuk dapat dilanjutkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak," ujar Kapolres lagi. ***2***
Kepala Kepolisian Resor Supiori AKBP Riyatan Anny SH, di Biak, Rabu, menyebutkan tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan BPBD Supiori yang berkas perkaranya sudah P19, yakni VM (Kepala BPBD), PNS Supiori ECS (43) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PK (37) selaku kontraktor.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam BPBD Supiori dengan kerugian negara ratusan juta rupiah," ujar AKBP Riyatan.
Kapolres berjanji untuk menuntaskan kasus tidak pidana korupsi dana bantuan bencana alam BPBD itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perbuatan tiga tersangka, menurut Kapolres Riyatan, dijerat melanggar primer pasal 2, subsider pasal 3 dan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tiga tersangka juga dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP, dan berkas perkaranya diharapkan segera tuntas untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak agar dapat disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura," katanya lagi.
Dia membenarkan, satu dari tiga tersangka kasus itu berinisial VM sedang dalam kondisi sakit, sehingga masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Barang bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana bencana alam BPBD Supiori itu telah mencukupi untuk dapat dilanjutkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak," ujar Kapolres lagi. ***2***