Biak (Antara Papua) - Ratusan perempuan dari berbagai elemen warga dan persekutuan wanita Kristen di wilayah Klasis GKI Biak Selatan, Kabupaten Biak Numfor, Papua menuntut pengesahan Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Aktivis perempuan Yayasan Beatrix Biak Agustina Klorway, di Biak, mengatakan tuntutan pengesahan perda baru tentang pelarangan minuman beralkohol untuk mendukung kebijakan Bupati Thomas Ondy yang sudah melarang resmi peredarannya sejak 1 Agustus 2015.

"Kami berharap DPRD segera mengesahkan perda tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, sehingga menjadi dasar hukum dalam pengawasan di lapangan," ujar Agustina pula.

Ia mengakui, dampak penyalahgunaan minuman beralkohol sangat memicu terjadi berbagai kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, tindakan asusila hingga menjadi penyebab tindak kriminal lainnya.

Bentuk dukungan perempuan terhadap perda pelarangan minuman beralkohol, menurut Agustina, akan dilakukan dengan aksi demo damai pada Senin 5 September 2016 ini, di DPRD Biak Numfor dan Pemkab Biak.

Sebelumnya, Bupati Thomas Ondy sudah mencabut izin tempat penjualan bagi 58 kios, toko, dan kafe pengecer minuman beralkohol.

"Pemkab Biak Numfor juga telah membekukan tiga izin operasional subdistributor pemasok minuman beralkohol di wilayah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor," kata Bupati Thomas Ondy.

Hingga Senin, aktivitas penjualan minuman beralkohol di berbagai kios dan toko masih berjalan secara sembunyi-sembunyi, meski telah dilakukan pencabutan perizinan tempat berjualan minuman beralkohol sesuai instruksi Bupati Thomas Ondy terhitung 1 September 2016.(*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024