Timika (Antara Papua) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mengagendakan sosialisasi untuk menindaklanjuti regulasi baru pembuatan paspor umrah dan haji khusus, dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua Jannus Pangaribuan, di Timika, Selasa, mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi baru pengurusan paspor umrah dan haji khusus yang harus menyertakan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Kami sementara sedang berkoordinasi tentang cara sosialisasi yang efektif, seperti melalui media massa dan atau melalui penyuluh-penyuluh agama di kabupaten dan kota di Papua," ujarnya lagi.

Ia menuturkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jayapura pekan lalu, dan telah membahas terkait penerapan regulasi tersebut di Papua termasuk sosialisasi kepada masyarakat.

Dia juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama

Rekomendasi dimaksud dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Kemenag kabupaten dan kota.

Rekomendasi yang telah dikeluarkan itu akan direkap dan disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi, serta selanjutnya diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak dipungut biaya atau gratis dan kami harapkan yang mengurus rekomendasi itu benar-benar untuk kepentingan haji atau umrah, bukan untuk bekerja di luar negeri," ujarnya pula.

Jannus berharap agar peristiwa yang telah terjadi akibat penyalahgunaan paspor tidak terjadi lagi, terlebih khusus untuk calon jemaah haji atau umrah yang berasal dari Papua.

"Untuk Papua penyalahgunaan paspor selama ini kurang, kebanyakan di daerah lain dan kami berharap itu tidak ada lagi. Kami juga tidak mengharapkan jika perjalanan umrah dan haji khusus tidak sesuai SOP yang ada," ujarnya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024