Timika (Antara Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Timika, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) setempat dalam penyerahan santunan kepada para ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika Ahmad Fauze Usman, di Timika, Jumat, mengatakan pihaknya akan terus melibatkan Disnakertrans-PR Mimika dalam penyerahan santunan.
"Disnaker memilik peraturan ketenagakerjaan tersendiri yang mengatur tentang program jaminan sosial. Untuk itu kita harapkan setiap kali ada santunan, kami akan libatkan orang Disnaker karena mereka lah sebagai penegak hukum," kata Ahmad.
Menurut dia, tujuan lain melibatkan Disnakertrans-PR Mimika dalam berbagai program BPJS Ketenegakerjaan yaitu untuk mendapat dukungan dalam mendorong tenaga kerjaatau perusahaan-perusahaan di Mimika dapat mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS.
"Dalam hal ini bahwa ada aturan yang mengamanatkan bahwa tenaga kerja yang tidak dimasukan dalam program BPJS Ketenegakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja dapat mengadukannya kepada Disnakertrans-PR Mimika dan selanjutnya akan dibuat penetapan santunan yang harus dibayar kepada pekerja atau alih waris," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Disnakertrans-PR sebenarnya merupakan tempat para tenaga kerja, atau pengusaha untuk berkonsultasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan maupun pelanggaran tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami pihak BPJS Ketenagakerjaan ini hanya sebatas sebagai badan penyelenggara saja, maka itulah maksudnya melibatkan pihak Disnakertrans-PR Mimika. Sebenarnya selama ini selalu kami libatkan khususnya dalam hal penyerahan santunan ini tetapi lebih banyak berpusat di kantor BPJS Ketenagakerjaan saja," ujar Ahmad. (*)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika Ahmad Fauze Usman, di Timika, Jumat, mengatakan pihaknya akan terus melibatkan Disnakertrans-PR Mimika dalam penyerahan santunan.
"Disnaker memilik peraturan ketenagakerjaan tersendiri yang mengatur tentang program jaminan sosial. Untuk itu kita harapkan setiap kali ada santunan, kami akan libatkan orang Disnaker karena mereka lah sebagai penegak hukum," kata Ahmad.
Menurut dia, tujuan lain melibatkan Disnakertrans-PR Mimika dalam berbagai program BPJS Ketenegakerjaan yaitu untuk mendapat dukungan dalam mendorong tenaga kerjaatau perusahaan-perusahaan di Mimika dapat mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS.
"Dalam hal ini bahwa ada aturan yang mengamanatkan bahwa tenaga kerja yang tidak dimasukan dalam program BPJS Ketenegakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja dapat mengadukannya kepada Disnakertrans-PR Mimika dan selanjutnya akan dibuat penetapan santunan yang harus dibayar kepada pekerja atau alih waris," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Disnakertrans-PR sebenarnya merupakan tempat para tenaga kerja, atau pengusaha untuk berkonsultasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan maupun pelanggaran tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami pihak BPJS Ketenagakerjaan ini hanya sebatas sebagai badan penyelenggara saja, maka itulah maksudnya melibatkan pihak Disnakertrans-PR Mimika. Sebenarnya selama ini selalu kami libatkan khususnya dalam hal penyerahan santunan ini tetapi lebih banyak berpusat di kantor BPJS Ketenagakerjaan saja," ujar Ahmad. (*)