Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 2.812 aparat kampung (desa) dan badan musyawarah kampung.
"Ada banyak manfaat perlindungan yang bisa diperoleh. Jadi, kepesertaan ini menguntungkan para perangkat kampung," ujar Asisten II Sekretaris Daerah Biak Numfor Otto P Wanggai di Biak, Senin.
Apalagi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, katanya, akan mendapatkan perlindungan selama menjadi peserta.
Wanggai mengatakan perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan di saat melaksanakan tugas pemerintahan kampung.
"Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan sosial ketika mengalami kecelakaan," katanya.
Diakuinya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta aturan lain terkait perlindungan sosial jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dua Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Bupati Biak Tahun 2025.
Dimana salah satu poin penting dalam Inpres dan UU Desa, yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Kampung/Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

