Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menetapkan 21 November 2017 sebagai libur fakultatif di wilayahnya dalam rangka memperingati Hari Otonomi Khusus (Otsus).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu di Jayapura, Senin, mengatakan bahwa penetapan libur fakultatif ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/385/Tahun 2016.

"Keputusan Gubernur Papua ini mengenai hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua pada tahun 2017," katanya.

Menurut Israil, penetapan libur fakultatif ini mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menetapkan 21 November 2017 sebagai Hari Otonomi Khusus (Otsus) bagi Bumi Cenderawasih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan bahwa peringatan tersebut akan diawali pada 2017 melalui kegiaran pameran dan publikasi hasil pembangunan selama 4 tahun terakhir.

"Penetapan 21 November sebagai Hari Otonomi Khusus bertujuan menginformasikan serta mengingatkan pemberian status otsus kepada masyarakat Papua," katanya.

Hery menambahkan bahwa otonomi khusus tersebut bukan merupakan hadiah, melainkan hasil perjuangan seluruh komponen rakyat untuk mendapatkan hakikat kemerdekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)