Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua, mulai 8 Januari 2018 menerapkan absensi rekam wajah dan sidik jari atau yang disebut "face detector".

Bupati Supiori Jules F Warikar yang dihubungi di Biak, Kamis mengatakan, langkah ini merupakan upaya menyempurnakan sistem absensi yang sebelumnya diterapkan secara manual.

Sistem absensi ini digunakan pemkab untuk meningkatkan kedisiplinan kerja para aparatur sipil negara (SN) di lingkungan Pemkab Supiori.

"Kerja alat `face detector` ini lebih akurat dibandingkan `finger print`. Selain untuk mengurangi tingkat gangguan `finger print`, alat baru ini kami harapkan bisa mengerek kedisiplinan pegawai. ASN dapat bekerja lebih jujur dan tepat waktu," ujarnya.

Alat ini merupakan mesin absensi sekaligus akses kontrol dengan multi identifikasi, yaitu wajah, sidik jari, password dan kartu yang dapat digunakan secara terpisah atau bersamaan.

Jules juga mengatakan setiap ASN tidak hanya absen menggunakan sidik jari seperti sebelumnya, tapi juga dilengkapi dengan deteksi wajah sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan.

"Dengan multi identifikasi ini memberikan banyak pilihan jika suatu saat terjadi kendala karyawan tidak bisa scan, misal karena kerusakan sidik jari atau sebab lainnya," katanya.

Bahkan dengan menggunakan fitur kombinasi scan antara kartu, password, sidik jari dan wajah untuk keamanan dan keakuratan absensi.

"Sistem absensi ini juga dilengkapi dengan infrared kamera yang dapat digunakan scan wajah dalam ruangan gelap sekalipun," ungkapnya.

Pemkab Supiori sebagai daerah pemekaran dari kabupaten induk Biak Numfor dibentuk sesuai UU Nomor 35 Tahun 2003. Saat ini terdapat sekitar 2.000-an ASN yang mengabdi di lingkungan Pemkab Supiori. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024