Jakarta (Antaranews Papua) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar profesional dalam menangani sengketa partai politik pascapenetapan peserta Pemilihan Umum 2019 oleh KPU.

"Bawaslu diharapkan bertindak dan bersikap profesional dalam menangani sengketa yang masuk. Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan ketika partai politik, yang tidak puas terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum, mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu harus menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu 12 hari setelah registrasi.

"Bawaslu harus menjalankan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa," ujarnya.

Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU, pada Sabtu (17/2), telah mengumumkan partai politik yang lolos mengikuti Pemilihan Umum pada 2019.

Dua parpol dinyatakan gagal, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 itu sejak awal telah ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi.

Namun kedua partai tersebut tidak terima dan mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga kemudian Bawaslu "memaksa" KPU untuk meloloskan kedua partai tersebut ke tahap verifikasi.

Kedua parpol tersebut lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. (*)

Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024