Timika (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Abraham Kateyau mengatakan proses penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun ini ke 133 kampung di daerah itu masih terkendala administratif.
"Seharusnya Dana Desa mulai disalurkan awal 2025, namun karena tujuh kampung belum menyelesaikan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa 2024 sehingga anggarannya masih tertahan," katanya di Timika, Jumat.
Selain tujuh kampung, kata dia, ada juga beberapa kampung yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya sehingga proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga belum bisa dilakukan.
"Meskipun Dana Desa sudah tersedia dan siap untuk disalurkan, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak sebelum proses pencairan dilakukan oleh KPPN," ujarnya.
Pihaknya menargetkan proses penyaluran Dana Desa bisa dimulai pada Juni 2025, sehingga pihaknya menekankan peran aktif para pendamping desa membantu kampung dalam penyusunan dokumen yang dibutuhkan.
"Pendamping desa harus lebih proaktif mendampingi aparat kampung agar kendala serupa tidak terulang lagi," katanya.
Dia menambahkan pihaknya meminta seluruh kampung segera melengkapi rancangan kerja dan laporan pertanggungjawaban agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kampung yang dirancang dalam Dana Desa dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Keberhasilan pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa sangat bergantung pada ketepatan waktu penyaluran anggaran tersebut, sehingga kami mengimbau kepada semua pihak segera menuntaskan kelengkapan administrasi," ujarnya.