Biak (Antaranews Papua) - Komisioner KPU Kabupaten Supiori mengungkapkan sebanyak 10 dari 300 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Supiori, Papua, masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai aturan syarat pencalonan bacaleg berstatus ASN harus melampirkan surat keterangan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. Mereka harus mengundurkan diri sebagai ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan ASN Menjadi Anggota Partai Politik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori Marhaen Matoneng seusai melakukan verifikasi persyaratan administrasi bacaleg Pemilu 2019, di Biak, Kamis.
Ia mengakui untuk memeriksa keabsahan surat pengunduran diri bacaleg berstatus ASN akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, Badan Kepegawaian Daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah sebagai atasan ASN tersebut.
Menurut Matoneng, KPU Supiori masih memberikan batas waktu surat pengunduran diri kepada bacaleg berstatus ASN hingga 19 September 2018 sebelum diumumkan menjadi caleg tetap Pemilu 2019.
"Bacaleg yang berstatus ASN tetap melengkapi surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil karena telah sesuai dengan peraturan dan keputusan KPU tahun 2018,"kata Matoneng menanggapi surat persetujuan pengunduran diri bacaleg ASN.
Menyinggung hasil verifikasi berkas bacaleg 15 parpol, menurut Matoneng, KPU Supiori sudah merampungkan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan bacaleg.
"Sesuai jadwal 20 Juli 2018 hasil verifikasi administrasi berkas 300 bacaleg akan diserahkan kepada 15 pengurus parpol yang mendaftar di KPU," ungkapnya.
Berdasarkan data 300 bacaleg yang didaftarkan 15 parpol peserta Pemilu 2019 akan memperebutkan kuota 20 kursi anggota DPRD Kabupaten Supiori terbagi tiga daerah pemilihan.
"Sesuai aturan syarat pencalonan bacaleg berstatus ASN harus melampirkan surat keterangan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil. Mereka harus mengundurkan diri sebagai ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan ASN Menjadi Anggota Partai Politik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori Marhaen Matoneng seusai melakukan verifikasi persyaratan administrasi bacaleg Pemilu 2019, di Biak, Kamis.
Ia mengakui untuk memeriksa keabsahan surat pengunduran diri bacaleg berstatus ASN akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, Badan Kepegawaian Daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah sebagai atasan ASN tersebut.
Menurut Matoneng, KPU Supiori masih memberikan batas waktu surat pengunduran diri kepada bacaleg berstatus ASN hingga 19 September 2018 sebelum diumumkan menjadi caleg tetap Pemilu 2019.
"Bacaleg yang berstatus ASN tetap melengkapi surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil karena telah sesuai dengan peraturan dan keputusan KPU tahun 2018,"kata Matoneng menanggapi surat persetujuan pengunduran diri bacaleg ASN.
Menyinggung hasil verifikasi berkas bacaleg 15 parpol, menurut Matoneng, KPU Supiori sudah merampungkan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan bacaleg.
"Sesuai jadwal 20 Juli 2018 hasil verifikasi administrasi berkas 300 bacaleg akan diserahkan kepada 15 pengurus parpol yang mendaftar di KPU," ungkapnya.
Berdasarkan data 300 bacaleg yang didaftarkan 15 parpol peserta Pemilu 2019 akan memperebutkan kuota 20 kursi anggota DPRD Kabupaten Supiori terbagi tiga daerah pemilihan.