Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mengingatkan kepada para bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengurus surat pengunduran dirinya ketika akan mendaftar menjadi calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin di Jayapura, Kamis, mengatakan hingga kini pihaknya melihat masih banyak bacaleg yang berstatus ASN, TNI/Polri yang ikut serta menjadi Caleg.
“Seperti di Kota Jayapura kami masih temui ASN yang mulai masuk pendaftaran Caleg sehingga ini akan menjadi perhatian serius bawaslu dalam mengawas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” katanya.
Menurut Hardin, batas pengurusan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN, TNI/POLRI serta BUMN paling lambat pada 3 Oktober 2023.
“Bacaleg harus melampirkan surat pengunduran diri dari ASN atau jabatan lainnya, paling lambat pada masa akhir pencermatan daftar calon tetap (dct) yakni 3 Oktober 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika tidak mencantumkan sampai batas waktu tersebut, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) dan tidak bisa maju sebagai Caleg karena ini bukan cuti.
“Sehingga sudah dari sekarang memikirkan yang terbaik dan mengupayakan harus ada surat pemberhentian bukan surat cuti,” katanya.
Dia menambahkan ke depan pihaknya akan melakukan pendataan ulang dan melakukan konsolidasi dengan pengurus bawaslu yang lama.
“Datanya kami pasti ada hanya saja karena pengurus bawaslu baru sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang atau konsolidasi,” ujarnya lagi.