Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mengharmonisasikan sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah nonanggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pelaksana Harian Kepala Bagian Hukum Setkab Mimika Jambia Wadansao di Timika, Rabu, mengatakan bahwa harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis itu bertujuan menghindari ketidaksesuaian atau pertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, yaitu undang-undang.

"Dengan kegiatan ini, saya berharap ada koreksi-koreksi dari narasumber untuk menyempurnakan sebelum ke DPRD Mimika," kata Jambia.

Tujuh Raperda tersebut diusulkan oleh tiga OPD teknis, yakni Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta Dinas PUPR Mimika.

Ia menyebutkan raperda tersebut, yaitu mengenai retribusi tempat pelelangan ikan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mimika Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan nama jalan di kota Kabupaten Mimika.

Selain itu, raperda yang mengatuir perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Mimika, penyesuaian tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Mimika, pinjaman daerah, dan pendirian perusahaan perseroan daerah PT Mimika Infestama Sejahtera.

Raperda yang telah rampung diharmonisasi, kata Jambia, akan segera didorong ke DPRD Mimika untuk disetuji pengesahan raperda menjadi perda.

Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Mimika Christian Karubaba ketika membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa semua raperda yang diharmonisasikan dapat menjadi produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

"Selain itu, raperda tersebut juga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024