
Kanwil DJP Papabrama sebut 167.977 wajib pajak di Papua sudah sampaikan SPT

Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat hingga 9 Maret 2026 sebanyak 167.977 wajib pajak setempat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jayapura, Jumat, mengatakan dari total wajib pajak di Papua 346.928 wajib pajak yang telah melakukan pelaporan yakni 167.977 wajib pajak.
"Dengan data tersebut kami perkirakan jumlah masih akan terus meningkat seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan," katanya.
Menurut Bimo, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat atas kesukarelaanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Secara rinci, dari total SPT yang telah diterima tersebut terdiri atas 164.902 SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 3.075 SPT dari wajib pajak badan," ujarnya.
Dia menjelaskan peningkatan pelaporan SPT Tahunan ini tidak terlepas dari berbagai upaya edukasi dan asistensi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan edukasi kepada kalangan media.
"Sementara itu, sebanyak 272.283 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari proses administrasi layanan perpajakan digital," katanya.
Dia menambahkan untuk meningkatkan kemudahan layanan, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile atau M-Pajak.
"Fitur ini diharapkan dapat membantu wajib pajak di wilayah dengan keterbatasan akses internet, termasuk di sejumlah daerah di Papua dan Maluku yang masih memiliki tantangan geografis," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP sebut 167.977 wajib pajak di Papua sudah sampaikan SPT
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
