Timika (ANTARA News Papua) - Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) area konsesi PT Freeport Indonesia di Tsinga, Waa/Banti dan Aroanop (Tsingwarop) mengancam akan mengganggu operasi tambang jika Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemprov Papua tidak terbuka terkait dengan kepemilikan saham 10 persen yang diberikan pemerintah pusat.

Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Manga Beanal, di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, mengatakan sebagai pemilik ulayat daerah konsesi Freeport di wilayah Distrik Tembagapura, pihaknya telah berusaha di tingkat daerah, provinsi maupun pusat agar dilibatkan secara khusus terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia.

"Pemilik hak ulayat harus memiliki bagian dari saham Freeport," ujarnya.

Menurut Yafet, apa yang seharusnya menjadi hak pemilik hak ulayat harus diserahkan kepada pemilik hak ulayat tanpa melalui pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten Mimika.

"Kami sangat kecewa dengan Bupati Mimika dan juga Gubernur Papua yang tidak memfasilitasi dan mengakomodir kami sebagai pemilik hak ulayat selama proses negosiasi divestasi saham terkait kedudukan dan hak pemilik hak ulayat," ujarnya.

Oleh karena itu, FPHS berencana menghentikan operasi tambang Freeport mula-mula dengan melakukan penyegelan kantor-kantor Freeport di Distrik Kuala Kencana pada 3 Januari 2019.

"Kami sampaikan cukup dan cukup penderitaan kami karena tidak diperhatikan dengan adil sementara kekayaan alam kami diambil, emas kami diambil. Sedangkan kami hidup menderita," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris II FPHS Tsingwarop Elfinus Omaleng Jangkup mengatakan surat pemberitahuan terkait aksi penyegelan kantor Freeport di Kuala Kencana telah disampaikan kepada Kepolisian Resort Mimika.

Untuk menindaklanjuti rencana aksi tersebut, Kapolres Mimika mengundang pimpinan FPHS Tsingwarop untuk melakukan pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat (28/12) di Timika.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024