Biak (ANTARA News Papua) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua mendorong seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) yang beroperasi melakukan proses belajar mengajar dapat terakreditasi dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan.
"Dengan status terakreditasi yang merupakan ketentuan dari Kementerian Pendidikan diharapkan lembaga-lembaga PAUD dapat memberikan pelayanan berkualitas demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Biak Numfor Arius Mirino MM, di Biak,Minggu.
Ia menyatakan upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Biak untuk mewujudkan akreditasi PAUD dan PNF dengan memberikan pendampingan dalam memenuhi standar tersebut sebagai persyaratan.
Arius mengatakan akreditasi ini sangat penting untuk lembaga pendidikan PAUD dan PNF.
"Akreditasi PAUD untuk kemajuan dan kualitas pendidikan di lembaga itu sendiri karena dapat menjadi pedoman pengembangan pendidikan bersangkutan," katanya.
Menyinggung standar akreditasi PAUD, menurut Arius, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 terdapat delapan standar akreditasi.
Kedelapan standar akreditasi lembaga PAUD, diantaranya kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik, kependidikan serta sarana dan prasarana.
Sedangkan standar lain untuk program akreditasi PAUD yakni lembaganya harus memenuhi standar pengelolaan,standar pembiayaan serta standar penilaian pendidikan.
"Setiap PAUD dan PDF di Kabupaten Biak Numfor berkesempatan untuk dilakukan penilaian akreditasi, ya ini menjadi perhatian para pengelola PAUD,"katanya.
Berdasarkan data hingga 2018 sebanyak 25 lembaga PAUD di Kabupaten Biak Numfor telah terakreditasi dari tim penilai akrediatsi Provinsi Papua.
"Dengan status terakreditasi yang merupakan ketentuan dari Kementerian Pendidikan diharapkan lembaga-lembaga PAUD dapat memberikan pelayanan berkualitas demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Biak Numfor," kata Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Biak Numfor Arius Mirino MM, di Biak,Minggu.
Ia menyatakan upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Biak untuk mewujudkan akreditasi PAUD dan PNF dengan memberikan pendampingan dalam memenuhi standar tersebut sebagai persyaratan.
Arius mengatakan akreditasi ini sangat penting untuk lembaga pendidikan PAUD dan PNF.
"Akreditasi PAUD untuk kemajuan dan kualitas pendidikan di lembaga itu sendiri karena dapat menjadi pedoman pengembangan pendidikan bersangkutan," katanya.
Menyinggung standar akreditasi PAUD, menurut Arius, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 terdapat delapan standar akreditasi.
Kedelapan standar akreditasi lembaga PAUD, diantaranya kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik, kependidikan serta sarana dan prasarana.
Sedangkan standar lain untuk program akreditasi PAUD yakni lembaganya harus memenuhi standar pengelolaan,standar pembiayaan serta standar penilaian pendidikan.
"Setiap PAUD dan PDF di Kabupaten Biak Numfor berkesempatan untuk dilakukan penilaian akreditasi, ya ini menjadi perhatian para pengelola PAUD,"katanya.
Berdasarkan data hingga 2018 sebanyak 25 lembaga PAUD di Kabupaten Biak Numfor telah terakreditasi dari tim penilai akrediatsi Provinsi Papua.