Biak (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberitahukan pendaftaran calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun akademik 2019 di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dilakukan secara online atau sistem dalam jaringan (daring) sebagai bentuk transparansi birokrasi.

"Pendaftaran penerimaan pendidikan calon praja IPDN terbuka melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id dimulai sejak 9-30 April," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Biak Numfor I Putu Wiadnyana di Biak,Selasa.

Pendaftaran tersebut terbuka untuk umum bagi putra putri warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan secara administrasi akademik, sehat jasmani dan rohani serta mental ideologi.

Ia mengakui untuk kuota penerimaan jumlah calon praja IPDN di seluruh Indonesia sesuai data diperoleh Pemkab Biak Numfor mencapai  1.700 calon praja.

Dari total kuota penerimaan praja IPDN berasal dari seluruh Indonesia, menurut Putu, akan disebar ke berbagai kabupaten/kota di Tanah Air.

"Untuk Biak Numfor, saya belum mendapatkan kuota resminya tetapi dari pengalaman tahun sebelumnya jumlah calon praja yang diterima untuk mengikuti pendidikan berkisar 5 hingga 10 orang, ya tergantung hasil kelulusan seleksi calon praja," ujarnya.

Berdasarkan data persyaratan umum penerimaan IPDN 2019 adalah warga negara Indonesia, usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2019.

Serta untuk tinggi badan pendaftar, lanjut Putu, bagi pria minimal 160 Cm dan wanita minimal 155 Cm.

Sedangkan persyaratan administrasi berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 70 dan nilai ujian sekolah lulusan 2016 sampai dengan tahun 2019.

Untuk nilai rata-rata Ijazah bagi Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65 dan nilai ujian sekolah lulusan 2016 sampai dengan tahun 2019.

KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el dapat melampirkan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Dan untuk surat keterangan sebagai peserta ujian nasional dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2019/2019.

Sedangkan surat keterangan orang asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024