Petugas KKP tangkap kapal perikanan berbendera Malaysia
Minggu, 28 April 2019 20:17 WIB
Kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap petugas KKP. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta (ANTARA) - Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal perikanan berbendera Malaysia yang mencari ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat (26/4).
"Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," ujar Agus Suherman.
Saat ditangkap, kapal Malaysia yang berbobot sekitar 35 gross tonnage (GT) tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.
Agus mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia iytu adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," tambah Agus Suherman.
Dalam penggeledahan lanjutan saat KM. JHFA 299 TU1 tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya 6 (enam) bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya.
Untuk sementara, lanjut Agus, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat (26/4).
"Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," ujar Agus Suherman.
Saat ditangkap, kapal Malaysia yang berbobot sekitar 35 gross tonnage (GT) tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.
Agus mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia iytu adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," tambah Agus Suherman.
Dalam penggeledahan lanjutan saat KM. JHFA 299 TU1 tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan adanya 6 (enam) bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya.
Untuk sementara, lanjut Agus, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.
Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jayawijaya mendorong pengembangan budi daya ikan air tawar pada 2026
25 December 2025 16:20 WIB
Kajari Hendra: Kejari Biak konsultasikan lelang dua kapal ikan ke Kejaksaan Agung
12 December 2025 16:11 WIB
Pemkab Biak Numfor: Kampung nelayan modern Samber-Binyeri menjadi percontohan
11 November 2025 13:35 WIB
Wabup Biak Numfor minta OAP mengolah potensi ikan penuhi kebutuhan gizi anak
04 November 2025 12:26 WIB
Pemkab Biak-TNI AL kembangkan Kampung Bahari Nusantara Urfu untuk budidaya ikan
05 October 2025 13:01 WIB