Biak (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah memproses temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017 terhadap pengelolaan anggaran di berbagai organisasi perangkat daerah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pengembalian uang negara.

"Rekomendasi hasil audit anggaran yang dilakukan BPK sudah diproses. Sebagian ada yang telah mengembalikan setoran uang sesuai temuan auditor BPK," kata Kepala Inspektorat Biak Mahasunu S.IP di Biak, Senin.

Ia mengatakan dengan keluarnya SKTJM dari Inspektorat maka kuasa pengguna anggaran di setiap organisasi perangkat daerah harus mengembalikan anggaran sesuai rekomendasi audit BPK.

Mahasunu mengatakan ada pimpinan OPD telah menyetor kembali anggaran ke kas daerah sesuai jumlah hasil temuan BPK. "Sebagian ada pimpinan OPD yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. Ini patut diapresiasi adanya itikad baik mereka," kata Inspektorat Biak Mahasunu menanggapi pengembalian temuan BPK.

Mahasunu mengatakan rekomendasi BPK dalam penggunaan anggaran yang tidak tepat akan menjadi tugas Inspektorat untuk menindaklanjutinya.


Menyinggung sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), menurut Mahasunu, bisa saja dilakukan Inspektorat bersama tim terkait di Kabupaten Biak Numfor dalam menuntut pengembalian anggaran yang disalahgunakan.

"Hanya saja sidang TP-TGR tidak bisa dilakukan karena ada rekanan kontraktor sebagai pekerja proyek sampai saat ini alamatnya sudah pindah dan tak jelas keberadaannya sehingga menyulitkan pihaknya dalam mendata," kata mantan asisten II Sekda Biak itu.

Berdasarkan data rekomendasi laporan keuangan hasil audit BPK tahun 2017 sejumlah OPD harus mengembalikan anggaran ke kas daerah karena ditemukan penyalagunaan dan tidak lengkapnya laporan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran mencapai miliran rupiah.*

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024