Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis seluruh provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) hingga akhir 2019.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, saat ini ada 21 dari 34 provinsi yang sudah melengkapi dan melegalisasi dokumen RZWP3K menjadi peraturan daerah dan tiga rencana tata ruang laut (RTRL) untuk kawasan strategis nasional khusus sudah dijadikan peraturan menteri.
"Insya Allah akhir tahun ini selesai target 34 provinsi. Ini tergantung niat kalau bisa selesai tahun ini sangat bagus," kata Bramantya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP melakukan pendampingan dalam penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bramantya tak menampik adanya sejumlah kendala yang dihadapi dalam mewujudkan rencana tersebut, terutama masalah komitmen dari masing-masing daerah untuk menyelesaikan perda RZWP3K.
"Kendala utama ada di komitmen daerah dan kepentingan apa yang hendak dikembangkan. Ingat RZWP3K itu dasar untuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan," kata dia.
Selain itu, kendala lainnya juga disebabkan karena faktor terbatasnya kemampuan SDM hingga pergantian pejabat dalam menyusun rencana RZWP3K.
"Ini seperti kejadian di provinsi Papua," imbuhnya.
RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, saat ini ada 21 dari 34 provinsi yang sudah melengkapi dan melegalisasi dokumen RZWP3K menjadi peraturan daerah dan tiga rencana tata ruang laut (RTRL) untuk kawasan strategis nasional khusus sudah dijadikan peraturan menteri.
"Insya Allah akhir tahun ini selesai target 34 provinsi. Ini tergantung niat kalau bisa selesai tahun ini sangat bagus," kata Bramantya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP melakukan pendampingan dalam penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bramantya tak menampik adanya sejumlah kendala yang dihadapi dalam mewujudkan rencana tersebut, terutama masalah komitmen dari masing-masing daerah untuk menyelesaikan perda RZWP3K.
"Kendala utama ada di komitmen daerah dan kepentingan apa yang hendak dikembangkan. Ingat RZWP3K itu dasar untuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan," kata dia.
Selain itu, kendala lainnya juga disebabkan karena faktor terbatasnya kemampuan SDM hingga pergantian pejabat dalam menyusun rencana RZWP3K.
"Ini seperti kejadian di provinsi Papua," imbuhnya.
RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.