Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019.
"MK mulai menggelar sidang lanjutan PHPU 2019 untuk seluruh panel dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Fajar menjelaskan sidang pembuktian untuk 122 perkara PHPU Legislatif 2019 ini mulai digelar pada Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7).
Mahkamah sebelumnya telah mengumumkan untuk membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019, yaitu tiga untuk pemohon dan KPU, serta satu untuk pihak terkait.
Tidak hanya saksi, Mahkamah juga membatasi ahli yang akan dihadirkan yaitu satu ahli untuk masing-masing pihak.
Sebelumnya pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
"MK mulai menggelar sidang lanjutan PHPU 2019 untuk seluruh panel dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Fajar menjelaskan sidang pembuktian untuk 122 perkara PHPU Legislatif 2019 ini mulai digelar pada Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7).
Mahkamah sebelumnya telah mengumumkan untuk membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019, yaitu tiga untuk pemohon dan KPU, serta satu untuk pihak terkait.
Tidak hanya saksi, Mahkamah juga membatasi ahli yang akan dihadirkan yaitu satu ahli untuk masing-masing pihak.
Sebelumnya pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.