Sidang Pileg -- MK mulai gelar sidang pembuktian PHPU Legislatif
Selasa, 23 Juli 2019 11:20 WIB
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019.
"MK mulai menggelar sidang lanjutan PHPU 2019 untuk seluruh panel dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Fajar menjelaskan sidang pembuktian untuk 122 perkara PHPU Legislatif 2019 ini mulai digelar pada Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7).
Mahkamah sebelumnya telah mengumumkan untuk membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019, yaitu tiga untuk pemohon dan KPU, serta satu untuk pihak terkait.
Tidak hanya saksi, Mahkamah juga membatasi ahli yang akan dihadirkan yaitu satu ahli untuk masing-masing pihak.
Sebelumnya pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
"MK mulai menggelar sidang lanjutan PHPU 2019 untuk seluruh panel dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Fajar menjelaskan sidang pembuktian untuk 122 perkara PHPU Legislatif 2019 ini mulai digelar pada Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7).
Mahkamah sebelumnya telah mengumumkan untuk membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019, yaitu tiga untuk pemohon dan KPU, serta satu untuk pihak terkait.
Tidak hanya saksi, Mahkamah juga membatasi ahli yang akan dihadirkan yaitu satu ahli untuk masing-masing pihak.
Sebelumnya pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Pewarta : Maria Rosari Dwi Putri
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jayawijaya minta waspadai provokasi medsos jelang pengumuman MK
03 February 2025 11:29 WIB, 2025
Ketua DPD LaNyalla berharap Lembaga Pendidikan ambil peran Amandemen Konstitusi
16 October 2021 21:29 WIB, 2021
MK diskualifikasi Orient Kore sebagai peserta Pilkada serentak Sabu Raijua
15 April 2021 16:21 WIB, 2021
Kemarin, warga bongkar makam pasien COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
15 March 2021 7:16 WIB, 2021
Sebanyak 750 pejabat di lingkungan MK akan terima vaksin COVID-19 dosis pertama
15 March 2021 7:11 WIB, 2021
MK kabulkan penarikan perkara sengketa Pilkada serentak Bandar Lampung
15 February 2021 14:18 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Tim gabungan bongkar jaringan jual beli senpi dan amunisi untuk KKB di Papua
14 March 2026 19:23 WIB