Logo Header Antaranews Papua

Kanwil Ditjenpas Papua sebut 419 narapidana peroleh remisi Idul Fitri

Senin, 16 Maret 2026 12:15 WIB
Image Print
Lapas Kelas IIB Abepura, Kota Jayapura (ANTARA/HO-Dokumen pribadi)

Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua mencatat jumlah Keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447/Hijriah di daerah ini sebanyak 419 orang.

"Untuk jumlah keseluruhan anak binaan yang memperoleh remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini berjumlah tujuh orang," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Herman Mulawarman dalam keterangan di Jayapura, Senin.

Menurut Herman, jumlah narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1147 Hijriah terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak sebanyak 173 orang meliputi 161 kasus narkotika dan 12 kasus korupsi.

"Selanjutnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri sebanyak tujuh orang di mana semuanya merupakan kasus narkotika," ujarnya.

Dia menjelaskan narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir hitung tanggal pemberian remisi.

"Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," katanya lagi.

Dia menambahkan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi narapidana dan anak secara umum dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisipaling lama dua hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA dan hHasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026