Timika (ANTARA) - Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dalam waktu dekat segera menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Mimika periode 2019-2024 hasil pemilu 2019.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola di Timika, Selasa, mengatakan rapat pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Mimika periode 2019-2024 rencananya akan digelar pada Kamis (1/8) bertempat di Gedung Eme Neme Yauware.

Indra mengatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU Pileg 2019 khusus untuk Kabupaten Mimika yang diajukan oleh tiga peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan masuk kategori dismisal pada 22 Juli 2019.

"Majelis hakim MK dalam keputusannya tanggal 22 Juli 2019 menyatakan Mimika masuk dalam kategori dismisal. Artinya perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian atau pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi karena materi gugatan penggugat tidak memenuhi syarat materiil dan formil sehingga tidak dikabulkan oleh MK. Berdasarkan hal itu maka proses tahapan pemilu di Mimika berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu melaksanakan penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih," jelas Indra.

Sehubungan dengan itu, KPU Mimika akan mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, peserta pemilu 2019 yaitu 16 parpol di Kabupaten Mimika bersama jajaran Forkopimda setempat untuk hadir mengikuti rapat pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Mimika.

Indra menegaskan, caleg terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Mimika periode 2019-2024 tetap mengacu pada hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 di semua jenjang, dimana rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 di Mimika dilakukan pada 9 Mei 2019 lalu.

"Siapa saja nama-nama caleg terpilih, partai pemenang pemilu 2019 di Mimika nanti akan diketahui saat rapat pleno tanggal 1 Agustus. Yang jelas kami tidak akan keluar dari UU Pemilu dan Peraturan KPU sebagai dasar pijakannya," katanya.

Jajaran KPU Mimika memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan agenda pemilu 2019 di Mimika sehingga pelaksanaannya sejak awal hingga akhir berlangsung aman, damai dan tertib, tanpa diwarnai konflik.

KPU Mimika juga mengapresiasi para peserta pemilu yang membawa persoalan perselisihan hasil ke ranah hukum baik melalui jalur MK maupun ke lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP.

Hal itu, kata Indra, menunjukkan kedewasaan sikap politik peserta pemilu di Mimika karena tidak menggunakan cara-cara kontraproduktif dalam menyelesaikan masalah sehingga diharapkan tidak sampai mengganggu situasi kamtibmas di tengah masyarakat setempat.

"Kami berharap seluruh masyarakat Mimika dapat menerima hasil keputusan rapat pleno penetapan kursi parpol dan caleg terpilih karena hal itu sesuai dengan hak aspirasi masyarakat yang telah disalurkan di setiap TPS," ujar Indra.

Ada sejumlah parpol yang mengajukan gugatan PHPU Pemilu Legislatif di Kabupaten Mimika ke MK yaitu caleg DPR RI dari Partai Golkar yang mempersoalkan perolehan suaranya di Mimika dan caleg Partai Demokrat yang mempersoalkan selisih perolehan suara di Dapil I Mimika serta caleg Partai Garuda yang mempersoalkan perolehan suara di beberapa Dapil khususnya Dapil I dan II wilayah Distrik Mimika Baru.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024