Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengalami kesulitan mengeksekusi seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mimika yang berstatus terpidana korupsi ke lembaga pemasyarakatan setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Donny S. Umbora di Timika, Kamis, menyebutkan ASN bernama Ayub Howay itu terlibat perkara tindak pidana korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III pada tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika.
Proses hukum kasus yang menjerat Ayub Howay tersebut, kata Donny S. Umbora, sudah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Namun, saat hendak dieksekusi ke Lapas Kelas II B Timika, keberadaan Ayub Howay tidak diketahui alias misterius.
Padahal, sebelum putusan kasasi atas perkaranya turun dari MA, Ayub masih sempat beraktivitas di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Namun, sampai sekarang belum ada titik terang karena keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ayub Howay. Kami tidak tahu yang bersangkutan sekarang ada di mana, keluarganya juga tidak mau memberitahukan kepada kami," kata Donny.
Meski begitu, pihak Kejari Timika terus berupaya mencari tahu keberadaan Ayub Howay.
Jika ditemukan, yang bersangkutan langsung digiring menuju Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani masa pidana sesuai dengan vonis hakim MA.
Dalam kasus korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III di lingkungan BKD Mimika pada tahun anggaran 2011, penyidik Kejari Timika menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ayub Howay, Taslim Tuhuteru, dan Elieser Noro.
Kedua terpidana lainnya kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Timika.
Donny menyebutkan terdapat 11 ASN Pemkab Mimika yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Timika telah berkoordinasi dengan Pemkab Mimika untuk menyerahkan nama-nama ASN pelaku korupsi tersebut. Selanjutnya, Pemkab Mimika akan menindaklanjuti pemberhentian/pemecatan mereka dari status ASN sebagaimana surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Nama-nama mereka sudah kami serahkan ke Pemkab Mimika berdasarkan salinan putusan MA. Selanjutnya, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan oleh Pemkab Mimika sebab mereka selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Mimika," jelas Donny.
Kesebelas ASN Pemkab Mimika yang terlibat korupsi dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap itu terdiri atas tiga terpidana korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III pada tahun anggaran 2011 di BKD Pemkab Mimika, selanjutnya dua terpidana kasus korupsi anggaran Majalah Legislatif Mimika.
Terdapat empat terpidana korupsi dana pembayaran insentif guru-guru di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika pada tahun anggaran 2016 serta dua terpidana korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Mimika pada tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Donny S. Umbora di Timika, Kamis, menyebutkan ASN bernama Ayub Howay itu terlibat perkara tindak pidana korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III pada tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika.
Proses hukum kasus yang menjerat Ayub Howay tersebut, kata Donny S. Umbora, sudah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Namun, saat hendak dieksekusi ke Lapas Kelas II B Timika, keberadaan Ayub Howay tidak diketahui alias misterius.
Padahal, sebelum putusan kasasi atas perkaranya turun dari MA, Ayub masih sempat beraktivitas di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Namun, sampai sekarang belum ada titik terang karena keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Ayub Howay. Kami tidak tahu yang bersangkutan sekarang ada di mana, keluarganya juga tidak mau memberitahukan kepada kami," kata Donny.
Meski begitu, pihak Kejari Timika terus berupaya mencari tahu keberadaan Ayub Howay.
Jika ditemukan, yang bersangkutan langsung digiring menuju Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani masa pidana sesuai dengan vonis hakim MA.
Dalam kasus korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III di lingkungan BKD Mimika pada tahun anggaran 2011, penyidik Kejari Timika menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ayub Howay, Taslim Tuhuteru, dan Elieser Noro.
Kedua terpidana lainnya kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Timika.
Donny menyebutkan terdapat 11 ASN Pemkab Mimika yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Timika telah berkoordinasi dengan Pemkab Mimika untuk menyerahkan nama-nama ASN pelaku korupsi tersebut. Selanjutnya, Pemkab Mimika akan menindaklanjuti pemberhentian/pemecatan mereka dari status ASN sebagaimana surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Nama-nama mereka sudah kami serahkan ke Pemkab Mimika berdasarkan salinan putusan MA. Selanjutnya, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan oleh Pemkab Mimika sebab mereka selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Mimika," jelas Donny.
Kesebelas ASN Pemkab Mimika yang terlibat korupsi dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap itu terdiri atas tiga terpidana korupsi dana Diklat Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III pada tahun anggaran 2011 di BKD Pemkab Mimika, selanjutnya dua terpidana kasus korupsi anggaran Majalah Legislatif Mimika.
Terdapat empat terpidana korupsi dana pembayaran insentif guru-guru di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika pada tahun anggaran 2016 serta dua terpidana korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Mimika pada tahun anggaran 2016.