Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan hingga masa penahanan dana (holding period) hasil repatriasi amnesti pajak tahap pertama selesai pada September 2019, belum ada dana milik wajib pajak tersebut yang kembali ke luar negeri.
"Dari data pelaporan 'gateway' (lembaga pintu masuk dana repatriasi) hingga Agustus 2019 belum ada pergerakan dana repatriasi, dan kami yakin dengan berakhirnya 'holding period' tidak akan pengaruhi atau memicu dana itu ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Robert mengatakan keyakinan dirinya tersebut berdasarkan laporan dari berbagai lembaga persepi penampung dana repatriasi amnestik pajak.
Adapun sejak masa amnesti pajak bergulir dari Juli 2016 hingga Maret 2017, total dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sebesar Rp146 triliun. Dari total dana repatriasi tersebut, sebanyak Rp130 triliun masuk melalui lembaga persepsi atau "gateway", sementara Rp16 triliun melalui instrumen keuangan di pasar finansial.
Namun perlu diketahui, masa amnesti pajak dibagi dalam tiga tahap yakni periode Juli 2016 hingga September 2016, kemudian Oktober 2016 hingga Desember 2016 dan Januari 2017 hingga Maret 2017. Periode tersebut dibedakan dengan besaran tarif tebusan yang harus dibayar Wajib Pajak (WP).
Dari tiga periode tersebut, masa penahanan dana repatriasi (holding period) yang sudah habis adalah untuk periode pertama. Total dana repatriasi amnesti pajak untuk periode pertama, kata Robert, adalah sebesar Rp12,6 triliun dari total dana repatriasi Rp146 triliun.
"Dengan demikian yang sudah 'free' (bebas) masa 'holding period' nya di September 2019 ini adalah hanya Rp12,6 triliun dari total Rp46 triliun," ujar Robert.
Ditjen Pajak, diklaim Robert, tidak menemukan pergerakkan dana keluar dari simpanan repatriasi tersebut, meskipun masa "holding period" sudah selesai.
Meski demikian, pemerintah juga tidak bisa hanya "duduk manis" karena "holding period" dana repatriasi periode kedua akan segera berakhir yakni maksimal Desember 2019. Batasan tersebut bisa lebih cepat apabila proses repatriasi dilakukan Wajib Pajak (WP) lebih awal dari tenggat waktu pelaksanaan periode amnesti pajak.
MIsalnya, seorang WP yang telah merepatriasi aset atau dana pada Oktober 2016, maka masa holding period WP tersebut akan berakhir tiga tahun setelah wajib pajak melakukan repatriasi atau tepatnya Oktober 2019. Dari sisi hukum, WP yang memiliki dana atau aset repatriasi yang telah melewati masa "holding period" sudah terbebas dari kewajiban untuk menginvestasikannya di dalam negeri.
Pun, dari sisi perpajakan, dana tersebut juga tidak lagi memiliki persoalan karena telah melewati mekanisme yang berlaku sewaktu pengampunan pajak berlangsung.
Mekanisme "holding period" diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebelumnya, pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017. Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total komitmen dana repatriasi mencapai Rp146 triliun dari tiga ribu peserta pengampunan pajak.