Asmat (ANTARA) - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan utusan empat kabupaten dari selatan Papua, Provinsi Papua, guna menerima aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).

Dalam rilis yang diterima Antara, audensi terkait aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan berlangsung di ruang Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (11/12).

Rapat dengar pendapatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dan tujuh anggota komisi.    

Sementara utusan empat kabupaten dihadiri Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digul Benediktus Tambanop, Ketua Tim Pemekaran PPS yang juga Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo, Wakil Bupati Mappi Ibnu Jaya Su’ud, para politisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
  Para bupati, wakil bupati, politisi dan tokoh masyarakat dari empat kabupaten di Selatan Papua foto bersama usai menyampaikan aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta (ANTARA News Papua/HO/Emanuel Riberu)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo memberikan apresiasi kepada empat kabupaten di selatan Papua, karena secara langsung membawa aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan ke Senayan.

“Aspirasi pemekaran PPS ini tidak hanya didorong oleh para kepala daerah, tetapi juga didukung oleh segenap tokoh agama dan tokoh masyarakat dari empat kabupaten,” kata Arif.

Ia mengatakan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) PPS sudah sejak lama diwacanakan, namun baru pertama kali dibahas oleh parlemen bersama empat kabupaten yang mengusulkan pemekaran provinsi baru itu.

“Setelah rapat dengar pendapat ini, kami akan dorong aspirasi dari empat kabupaten ke rapat-rapat komisi DPR RI, sehingga pembentukan DOB PPS bisa dipercepat dan diimplementasikan,” ujarnya.

Arif menjelaskan aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan didukung oleh Komisi II DPR RI, karena aspirasi tersebut merupakan suara masyarakat yang harus diperjuangkan dan direalisasikan.

“Masyarakat menghendaki melalui pemekaran provinsi baru, pembangunan bisa merata dan bisa dipercepat. Dengan demikian bisa mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan empat kabupaten akan dilanjutkan jika telah ada titik terang pembahasannya oleh Komisi II dengan komisi-komisi yang lain di DPR RI.

“Pemekaran daerah bertujuan agar daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, memperpendek rentang kendali serta mempercepat proses pembangunan,” kata dia. (*/adv)

Pewarta : Emanuel Riberu
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024