Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang berkantor di Penjaringan telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia.
"Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp2,5 juta.
"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.
Pinjaman "online" ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp300 ribu.
"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50 ribu per hari," ungkap Kapolres.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Ia mengatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut mempekerjakan 76 karyawan.
"Mereka sudah termasuk HRD, supervisor, hingga 'desk collector'-nya," ujar Kombes Polisi Budhi Herdi.
Kapolres menjelaskan para karyawan tersebut, selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses mendapatkan data ataupun uang yang diambil dari nasabah.
Kini, status para karyawan itu sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Namun pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para karyawan tersebut.
Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia. Tiga tersangka yang ditahan yakni Mr Li, DS dan AR.
"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," ujar Budhi.
"Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan jumlah pinjaman diberikan dibatasi minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp2,5 juta.
"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Kapolres.
Pinjaman "online" ilegal itu tidak memberikan bunga di awal, tetapi adanya potongan administrasi di depan sebesar Rp300 ribu.
"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50 ribu per hari," ungkap Kapolres.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
Ia mengatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.
Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut mempekerjakan 76 karyawan.
"Mereka sudah termasuk HRD, supervisor, hingga 'desk collector'-nya," ujar Kombes Polisi Budhi Herdi.
Kapolres menjelaskan para karyawan tersebut, selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan bonus apabila mereka sukses mendapatkan data ataupun uang yang diambil dari nasabah.
Kini, status para karyawan itu sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Namun pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para karyawan tersebut.
Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia. Tiga tersangka yang ditahan yakni Mr Li, DS dan AR.
"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," ujar Budhi.