Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyebutkan sepanjang 2024 telah menangani 60 kasus pinjaman online ilegal di Bumi Cenderawasih oleh sebab itu pada 2025 gencar melakukan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya pinjol ilegal.
Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura, Rabu, mengatakan pada 2025 pihaknya gencar melakukan edukasi terkait pinjaman online ilegal kepada masyarakat khususnya kepada kalangan milenial.
“Memang penawaran investasi ilegal itu sangat mudah persyaratan sehingga ada masyarakat di Papua yang menjadi korban,” katanya.
Menurut Fatwa, pihaknya yakin bahwa masih banyak warga di Papua yang menjadi korban dari pinjaman online ilegal tersebut hanya saja belum melapor.
“Untuk itu kami meminta masyarakat tidak mudah terjebak dalam pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari 60 kasus pinjaman online tersebut sebagian besar didominasi oleh masyarakat dengan pendidikan terakhir Strata satu sebanyak 33 orang, disusul oleh SMA sebanyak 23 dan Strata dua sebanyak empat kasus serta didominasi usia 26-35 tahun.
“Oleh sebab itu pada 2025 ini memang fokus edukasi serta sosialisasi terkait literasi keuangan paling mudah kepada generasi milenial tersebut dan merekalah yang nantinya menjadi perpanjangan tangan dari OJK,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online agar segera melaporkan diri kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) atau melalui website serta call center resmi OJK.