Lima nelayan WNI masih ditahan di penjara Vanimo, PNG
Selasa, 28 Januari 2020 23:10 WIB
Konsul RI di Vanimo, PNG, Abraham Lebelauw. (ANTARA/Evarukdijati)
Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw mengatakan saat ini lima WNI sedang menjalani hukuman di penjara Vanimo akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka.
Kelima WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu rata-rata mendapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda, kata Konsul Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, keluarga ke lima nelayan yang masih ditahan itu masih berupaya agar nantinya bisa membebaskan mereka dengan membayar denda sesuai keputusan pengadilan Papua Nugini di Vanimo.
Cukup banyak WNI yang ditangkap dan diproses pengadilan akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka seperti menangkap ikan di perairan PNG, namun saat ini sudah dipulangkan karena sudah membayar denda.
"Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo," ungkap Abraham seraya menambahkan dari jumlah itu masih lima orang yang menjalani hukuman.
Konsul RI di Vanimo berharap agar masyarakat khususnya nelayan saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG karena selain dikenakan penangkapan ikan ilegal juga akan dikenakan sanksi lainnya termasuk perahu motor disita.
Selama 2019, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan 250 paspor serta 45 visa, ucap Abraham Lebelauw menambahkan.
Kelima WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu rata-rata mendapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda, kata Konsul Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, keluarga ke lima nelayan yang masih ditahan itu masih berupaya agar nantinya bisa membebaskan mereka dengan membayar denda sesuai keputusan pengadilan Papua Nugini di Vanimo.
Cukup banyak WNI yang ditangkap dan diproses pengadilan akibat tindak pelanggaran yang dilakukan mereka seperti menangkap ikan di perairan PNG, namun saat ini sudah dipulangkan karena sudah membayar denda.
"Tercatat ada 32 WNI yang diproses hukum di Vanimo," ungkap Abraham seraya menambahkan dari jumlah itu masih lima orang yang menjalani hukuman.
Konsul RI di Vanimo berharap agar masyarakat khususnya nelayan saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG karena selain dikenakan penangkapan ikan ilegal juga akan dikenakan sanksi lainnya termasuk perahu motor disita.
Selama 2019, Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan 250 paspor serta 45 visa, ucap Abraham Lebelauw menambahkan.
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Konsul RI harap pengusaha Merauke jajaki peluang ekspor ke Daru Papua Nugini
28 April 2025 15:45 WIB
Konsul RI di Vanimo:4.000 warga PNG tak punya kartu pas lintas batas
18 November 2024 16:43 WIB, 2024
Konsulat RI Darwin: Pemulangan 15 nelayan Meraup tunggu kelengkapan dokumen
27 June 2024 6:34 WIB, 2024
Delapan nelayan asal Merauke dipulangkan dari PNG usai menjalani hukuman
20 April 2023 13:15 WIB, 2023
Dubes Esti lantik Konsul Kehormatan RI Jacopo Cappuccio di Florence, Italia
30 January 2020 8:59 WIB, 2020
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
SMK Paniai sebut program pendidikan gratis ringankan beban orang tua siswa
04 February 2026 7:44 WIB