Jayapura (ANTARA) - Empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Biak Numfor ditangkap di Sarmi, Minggu dini hari.
Penangkapan mereka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sarmi AKP Supriadi Salim dengan melibatkan delapan personel gabungan, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Kamal di Jayapura, Minggu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan Reskrim Polres Biak Numfor kepada Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sarmi melalui telepon untuk meminta bantuan menangkap pelaku pencurian yang diduga melarikan diri ke Sarmi.
Sesaat setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung meneruskan ke piket perwira pengawas (pawas) Polres Sarmi yang saat itu dipimpin AKP Supriadi.
Dari penelusuran, kata Kamal, diketahui mereka berada di indekos di Sarmi.
Ia menyebutkan inisial pelaku, yaitu A (31), BA (41), E (63), dan AS (51) beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp32.997.000,00.
Para tersangka kasus pencurian itu saat ini diamankan di Mapolres Sarmi, kemudian akan segera dikirim ke Biak.
Penangkapan mereka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sarmi AKP Supriadi Salim dengan melibatkan delapan personel gabungan, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Kamal di Jayapura, Minggu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan Reskrim Polres Biak Numfor kepada Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sarmi melalui telepon untuk meminta bantuan menangkap pelaku pencurian yang diduga melarikan diri ke Sarmi.
Sesaat setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung meneruskan ke piket perwira pengawas (pawas) Polres Sarmi yang saat itu dipimpin AKP Supriadi.
Dari penelusuran, kata Kamal, diketahui mereka berada di indekos di Sarmi.
Ia menyebutkan inisial pelaku, yaitu A (31), BA (41), E (63), dan AS (51) beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp32.997.000,00.
Para tersangka kasus pencurian itu saat ini diamankan di Mapolres Sarmi, kemudian akan segera dikirim ke Biak.