Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Nabire menangkap APP alias A (33 th) ASN yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja.

Memang benar ada penangkapan ASN yang diduga sebagai pengguna narkotika, Senin (3/2) di Nabire, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa.

Dikatakan, penangkapan terhadap A dilakukan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno dan saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan ditemukan satu set alat hisap sabu atau bong bekas pakai yang disimpan di lemari dapur.

Selain itu juga ditemukan satu kaleng bekas rokok yang berisikan satu paket ganja dan satu pack kecil kertas rokok.

Barang bukti dan yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolres Nabire untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah, tambah Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024