Jakarta (ANTARA) - Pesinetron Barbie Kumalasari mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menjenguk selebriti Lucinta Luna yang tersangkut kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Jenguk Lucinta," ujar Barbie saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Barbie mengaku sudah berkoordinasi dengan anggota kepolisian untuk menjenguk langsung Lucinta di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ia berharap bisa bertemu dengan pelantun "Bobok Dimana" yang sedang menunggu di ruang tahanan wanita.
"Mudah-mudahan, mau kita lihat. Harusnya sih 'okay,'" ujar Lucinta.
Sebelumnya, Lucinta Luna melalui pemeriksaan urin telah terdeteksi positif terkandung zat benzodiazepine, yang dapat menekan kadar zat amfetamin dari ekstasi.
Oleh karenanya, polisi mengecek kadar zat amfetamin pada tubuh Lucinta Luna, mengingat ditemukan adanya tiga butir ekstasi di tong sampah kediamannya.
Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Jenguk Lucinta," ujar Barbie saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Barbie mengaku sudah berkoordinasi dengan anggota kepolisian untuk menjenguk langsung Lucinta di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ia berharap bisa bertemu dengan pelantun "Bobok Dimana" yang sedang menunggu di ruang tahanan wanita.
"Mudah-mudahan, mau kita lihat. Harusnya sih 'okay,'" ujar Lucinta.
Sebelumnya, Lucinta Luna melalui pemeriksaan urin telah terdeteksi positif terkandung zat benzodiazepine, yang dapat menekan kadar zat amfetamin dari ekstasi.
Oleh karenanya, polisi mengecek kadar zat amfetamin pada tubuh Lucinta Luna, mengingat ditemukan adanya tiga butir ekstasi di tong sampah kediamannya.
Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.