Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, Rabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Jakarta.
Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.
"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.
"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.
Kemudian kekasihnya, Abash, datang setelah persidangan usai digelar.
Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Berita Terkait
Selebriti Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba pekan depan
Senin, 18 Mei 2020 14:44
Kejari Jakbar: Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan lengkap
Kamis, 30 April 2020 20:37
Polisi limpahkan kasus narkoba selebriti Lucinta Luna ke Kejaksaan
Jumat, 6 Maret 2020 4:03
Rambut selebritas Lucinta Luna tunjukkan konsumsi ekstasi sebulan
Rabu, 19 Februari 2020 14:08
Polisi bebaskan tiga rekan artis Lucinta Luna
Jumat, 14 Februari 2020 1:04
Pesinetron Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
Kamis, 13 Februari 2020 14:03
Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena kasus narkoba
Kamis, 13 Februari 2020 9:18
Artis Lucinta Luna bungkam saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Februari 2020 7:51