Jakarta (ANTARA) - Selebriti Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5).
Berkas perkara Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020).
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto di Jakarta, Senin
Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian hakim anggota Masrizal dan Purwanto.
"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Menyusul kemudian, rekan Lucinta Luna, yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu, juga akan jalani sidang perdana di waktu yang sama.
FLO juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Berita Terkait
Majelis Hakim vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Lucinta Luna
Rabu, 30 September 2020 15:56
Kejari Jakbar: Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan lengkap
Kamis, 30 April 2020 20:37
Polisi limpahkan kasus narkoba selebriti Lucinta Luna ke Kejaksaan
Jumat, 6 Maret 2020 4:03
Rambut selebritas Lucinta Luna tunjukkan konsumsi ekstasi sebulan
Rabu, 19 Februari 2020 14:08
Polisi bebaskan tiga rekan artis Lucinta Luna
Jumat, 14 Februari 2020 1:04
Pesinetron Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
Kamis, 13 Februari 2020 14:03
Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena kasus narkoba
Kamis, 13 Februari 2020 9:18
Artis Lucinta Luna bungkam saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Februari 2020 7:51