Jakarta (ANTARA) - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat pun telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok yakni IF alias Flo, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronado Maradona di Jakarta, Kamis.
Ronaldo mengatakan, hari ini pihaknya sudah melakukan pemberkasan tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Ronaldo mengatakan, proses tahap dua Lucinta Luna dan Flo dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan melalui panggilan video lantaran situasi saat ini di tengah pandemi COVID-19.
Terlebih, keduanya mendekam di Rutan Pondok Bambu yang merupakan rutan untuk wanita.
"Saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," kata Ronaldo.
Berita Terkait
Majelis Hakim vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Lucinta Luna
Rabu, 30 September 2020 15:56
Selebriti Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba pekan depan
Senin, 18 Mei 2020 14:44
Polisi limpahkan kasus narkoba selebriti Lucinta Luna ke Kejaksaan
Jumat, 6 Maret 2020 4:03
Rambut selebritas Lucinta Luna tunjukkan konsumsi ekstasi sebulan
Rabu, 19 Februari 2020 14:08
Polisi bebaskan tiga rekan artis Lucinta Luna
Jumat, 14 Februari 2020 1:04
Pesinetron Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna di Polres Metro Jakbar
Kamis, 13 Februari 2020 14:03
Lucinta Luna hingga Jefri Nichol, ini daftar artis yang kena kasus narkoba
Kamis, 13 Februari 2020 9:18
Artis Lucinta Luna bungkam saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Februari 2020 7:51