Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama-sama Lemdiklat Polri mengadakan pelatihan calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Diklat Reserse Polri Megamendung, Bogor, untuk memperkuat pengawasan kelautan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan, kegiatan pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Maluku, yang dikenal sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya ikan.
"Ini tentu sebuah tantangan bagi kita semua, di mana saat ini kita sedang berjuang melawan wabah COVID-19 agar tidak terus menyebar, tetapi disisi lain kami juga berusaha tetap fokus untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat di lapangan agar dapat merespon berbagai tantangan dan dinamika penegakan hukum," ungkap Dirjen PSDKP.
Tb menjelaskan, Diklat yang diselenggarakan sejak tanggal 10 Maret hingga 15 April 2020 ini, dilaksanakan dengan pendekatan yang sedikit berbeda, dikarenakan harus melakukan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dengan ketat.
Bahkan, ia mengaku bahwa dirinya harus bertatap muka dengan peserta secara virtual, termasuk pengajar lain dari KKP yang menyampaikan materi melalui video conference.
"Terlepas dari perbedaan metode penyampaian dan keterbatasan karena harus menerapkan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, para peserta tetap mendapatkan pembekalan yang cukup tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, teknik penyidikan, penanganan tindak pidana perikanan, ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya, serta praktek menyusun berkas berperkara. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi modal berharga dalam pelaksanaan tugas sebagai PPNS Perikanan di Provinsi Maluku," ujar Tb.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa sesuai dengan Kebijakan Kapolri serta Kalemdiklat Polri, maka pelaksanaan diklat kali ini harus mempedomani Protap Mitigasi Bahaya COVID-19, yang diantaranya yaitu peserta diklat diwajibkan menggunakan masker dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus sementara ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di dalam kampus. Kegiatan di dalam kampus pun menerapkan physical distancing dengan ketat.
"Kami tentu percayakan pelaksanaan Diklat ini sepenuhnya pada Lemdiklat POLRI, dan mereka juga memiliki prosedur yang ketat terkait dengan pencegahan Covid-19 ini mulai dari yang terkait dengan physical distancing maupun pola hidup bersih dan sehat," ucap Drama.
Meskipun menerapkan protokol yang ketat selama pelatihan, Drama juga memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam hal muatan dan jam pelaksanaan diklat, sehingga dipastikan bahwa materi yang disampaikan oleh para Gadik di Diklat Reserse merupakan materi yang sesuai dengan standar kompetensi pelatihan pembentukan PPNS.
"Program pelatihan ini tetap dijalankan dengan skema 400 jam dan ini sudah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan untuk pelatihan pembentukan PPNS Perikanan," ujarnya.
Berdasarkan data dari KKP, sampai dengan saat ini, terdapat 496 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Kantor Pusat Ditjen PSDKP sejumlah 91 personil, 183 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 222 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sejak tahun 2015 sampai dengan 9 April 2020, KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan telah berhasil memproses hukum 832 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari jumlah tersebut sebanyak 699 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selebihnya dalam proses hukum pada tingkat penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan, kegiatan pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Maluku, yang dikenal sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya ikan.
"Ini tentu sebuah tantangan bagi kita semua, di mana saat ini kita sedang berjuang melawan wabah COVID-19 agar tidak terus menyebar, tetapi disisi lain kami juga berusaha tetap fokus untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat di lapangan agar dapat merespon berbagai tantangan dan dinamika penegakan hukum," ungkap Dirjen PSDKP.
Tb menjelaskan, Diklat yang diselenggarakan sejak tanggal 10 Maret hingga 15 April 2020 ini, dilaksanakan dengan pendekatan yang sedikit berbeda, dikarenakan harus melakukan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dengan ketat.
Bahkan, ia mengaku bahwa dirinya harus bertatap muka dengan peserta secara virtual, termasuk pengajar lain dari KKP yang menyampaikan materi melalui video conference.
"Terlepas dari perbedaan metode penyampaian dan keterbatasan karena harus menerapkan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, para peserta tetap mendapatkan pembekalan yang cukup tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, teknik penyidikan, penanganan tindak pidana perikanan, ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya, serta praktek menyusun berkas berperkara. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi modal berharga dalam pelaksanaan tugas sebagai PPNS Perikanan di Provinsi Maluku," ujar Tb.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa sesuai dengan Kebijakan Kapolri serta Kalemdiklat Polri, maka pelaksanaan diklat kali ini harus mempedomani Protap Mitigasi Bahaya COVID-19, yang diantaranya yaitu peserta diklat diwajibkan menggunakan masker dan seluruh kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus sementara ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di dalam kampus. Kegiatan di dalam kampus pun menerapkan physical distancing dengan ketat.
"Kami tentu percayakan pelaksanaan Diklat ini sepenuhnya pada Lemdiklat POLRI, dan mereka juga memiliki prosedur yang ketat terkait dengan pencegahan Covid-19 ini mulai dari yang terkait dengan physical distancing maupun pola hidup bersih dan sehat," ucap Drama.
Meskipun menerapkan protokol yang ketat selama pelatihan, Drama juga memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam hal muatan dan jam pelaksanaan diklat, sehingga dipastikan bahwa materi yang disampaikan oleh para Gadik di Diklat Reserse merupakan materi yang sesuai dengan standar kompetensi pelatihan pembentukan PPNS.
"Program pelatihan ini tetap dijalankan dengan skema 400 jam dan ini sudah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan untuk pelatihan pembentukan PPNS Perikanan," ujarnya.
Berdasarkan data dari KKP, sampai dengan saat ini, terdapat 496 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Kantor Pusat Ditjen PSDKP sejumlah 91 personil, 183 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 222 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sejak tahun 2015 sampai dengan 9 April 2020, KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan telah berhasil memproses hukum 832 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari jumlah tersebut sebanyak 699 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selebihnya dalam proses hukum pada tingkat penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi.