Bupati Bogor Ade Yasin siapkan sanksi tegas pelanggar PSBB di Bogor
Selasa, 21 April 2020 22:25 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau salah satu stasiun KRL di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (20/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Ade Yasin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih banyak masyarakat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Ini akan menghambat kerja kami, tolong masa sih saya harus keras kepada pelanggar? Kalau memang perlu sanksi kami akan sanksi," ujarnya di Bogor, Selasa.
Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB. Beberapa pelanggaran oleh warga itu, seperti tidak mengenakan masker serta posisi duduk di mobil yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa ada 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat dalam pengawasan PSBB di wilayah itu.
"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.
Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
"Ini akan menghambat kerja kami, tolong masa sih saya harus keras kepada pelanggar? Kalau memang perlu sanksi kami akan sanksi," ujarnya di Bogor, Selasa.
Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB. Beberapa pelanggaran oleh warga itu, seperti tidak mengenakan masker serta posisi duduk di mobil yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa ada 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat dalam pengawasan PSBB di wilayah itu.
"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.
Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karantina Pertanian Timika periksa 12 batang sarang semut tujuan ke Bogor
19 October 2023 14:25 WIB, 2023
Presiden Jokowi sambut kunjungan PM Australia di Istana Kepresidenan Bogor
06 June 2022 11:02 WIB, 2022
Presiden Jokowi terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor
20 May 2022 18:16 WIB, 2022
RI siap buka perbatasan dengan Papua Nugini guna tingkatkan perdagangan
31 March 2022 13:36 WIB, 2022
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB