Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS-TK (BP-JAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua, memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Paskalis Tamaiyuta, anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Atuka, Distrik Mimika Tengah.
Kepala Bidang Keuangan BP-JAMSOSTEK Mimika Chandra Frans Sitanggang di Timika, Rabu mengatakan pembayaran santunan kematian kepada ahli waris almarhum Paskalis lantaran yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta program BP-JAMSOSTEK.
Di Mimika, kata Chandra, sebanyak 1.700 aparat kampung (desa) yang tersebar pada 133 kampung sudah terlindungi program BP-JAMSOSTEK melalui dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Setiap bulan, iuran yang mereka bayarkan untuk mengikuti dua program perlindungan itu hanya Rp18.200 per peserta.
"Kami sangat berharap seluruh perangkat pemerintah yang ada di tingkat kampung, termasuk para relawan COVID-19 tingkat kampung, dapat diikutsertakan dalam program BP-JAMSOSTEK, minimal untuk dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja mengingat tugas para relawan itu sangat berisiko tinggi," kata Chandra mewakili Kepala Cabang BP-JAMSOSTEK Mimika Dedy Mulyadi.
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp18.200 per orang per bulan untuk dua program perlindungan tersebut, katanya, manfaat yang diterima peserta yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja cukup besar.
"Ini salah satu contoh pentingnya aparat di tingkat desa maupun masyarakat pada umumnya ikut dalam program BP-JAMSOSTEK. Ahli waris almarhum Paskalis menerima santuan Rp42 juta. Sementara jika peserta mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas maka seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh BP-JAMSOSTEK. Atau jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta tersebut meninggal dunia maka akan dibayar 48 kali upah," ujar Chandra.
Kepala Distrik Mimika Tengah Moses Yarangga menyambut baik pemberian santunan dari BP-Jamsostek Mimika kepada ahli waris almarhum Paskalis.
"Santunan yang diberikan oleh BP-JAMSOSTEK Mimika sangat besar nilainya kepada ahli waris almarhum, ini sangat membantu mereka, terutama putra-putri beliau," kata Moses.
Almarhum Paskalis Tamaiyuta diketahui meninggal dunia pada 1 April lalu dan meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil, sedangkan isterinya terlebih dahulu meninggal dunia pada 2017.
Saat ini ahli waris almarhum Paskalis sedang mengurus surat keterangan ahli waris di PN Timika untuk mendukung proses pencairan dana santunan kematian tersebut di Kantor BP-JAMSOSTEK Timika.
Penyerahan secara simbolis santunan kematian almarhum Paskalis dilakukan oleh perwakilan BP-JAMSOSTEK Mimika Chandra Frans Sitanggang kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Marthen Paiding dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Distrik Mimika Tengah Moses Yarangga untuk diberikan kepada ahli waris almarhum Paskalis.
Kepala Bidang Keuangan BP-JAMSOSTEK Mimika Chandra Frans Sitanggang di Timika, Rabu mengatakan pembayaran santunan kematian kepada ahli waris almarhum Paskalis lantaran yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta program BP-JAMSOSTEK.
Di Mimika, kata Chandra, sebanyak 1.700 aparat kampung (desa) yang tersebar pada 133 kampung sudah terlindungi program BP-JAMSOSTEK melalui dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Setiap bulan, iuran yang mereka bayarkan untuk mengikuti dua program perlindungan itu hanya Rp18.200 per peserta.
"Kami sangat berharap seluruh perangkat pemerintah yang ada di tingkat kampung, termasuk para relawan COVID-19 tingkat kampung, dapat diikutsertakan dalam program BP-JAMSOSTEK, minimal untuk dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja mengingat tugas para relawan itu sangat berisiko tinggi," kata Chandra mewakili Kepala Cabang BP-JAMSOSTEK Mimika Dedy Mulyadi.
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp18.200 per orang per bulan untuk dua program perlindungan tersebut, katanya, manfaat yang diterima peserta yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja cukup besar.
"Ini salah satu contoh pentingnya aparat di tingkat desa maupun masyarakat pada umumnya ikut dalam program BP-JAMSOSTEK. Ahli waris almarhum Paskalis menerima santuan Rp42 juta. Sementara jika peserta mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas maka seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh BP-JAMSOSTEK. Atau jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta tersebut meninggal dunia maka akan dibayar 48 kali upah," ujar Chandra.
Kepala Distrik Mimika Tengah Moses Yarangga menyambut baik pemberian santunan dari BP-Jamsostek Mimika kepada ahli waris almarhum Paskalis.
"Santunan yang diberikan oleh BP-JAMSOSTEK Mimika sangat besar nilainya kepada ahli waris almarhum, ini sangat membantu mereka, terutama putra-putri beliau," kata Moses.
Almarhum Paskalis Tamaiyuta diketahui meninggal dunia pada 1 April lalu dan meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil, sedangkan isterinya terlebih dahulu meninggal dunia pada 2017.
Saat ini ahli waris almarhum Paskalis sedang mengurus surat keterangan ahli waris di PN Timika untuk mendukung proses pencairan dana santunan kematian tersebut di Kantor BP-JAMSOSTEK Timika.
Penyerahan secara simbolis santunan kematian almarhum Paskalis dilakukan oleh perwakilan BP-JAMSOSTEK Mimika Chandra Frans Sitanggang kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Mimika Marthen Paiding dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Distrik Mimika Tengah Moses Yarangga untuk diberikan kepada ahli waris almarhum Paskalis.